BidangPelayanan Pencatatan Sipil
(1)
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
Sipil mempunyai tugas
memimpin dan melaksanakan operasional pelayanan pencatatan sipil meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
serta pelaksanaan administrasi tugas perkawinan dan perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan serta
Kematian berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Kepala Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipilmempunyai fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pelayanan pencatatan sipil;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelayanan pencatatan sipil;
d.
pelaksanaan
administrasi bidang pelayanan pencatatan sipil; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas Kepala Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipiladalah sebagai berikut:
a.
merencanakan operasional Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipilberdasarkan
rencana strategis dinas dan ketentuan yang berlaku;
b.
membagi tugas kepada Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilberdasarkan rencana kerja;
c.
mengatur pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipilsesuai dengan
tanggungjawab yang diberikan;
d.
melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakanpelayanan pencatatan
sipil sesuai hasil analisis data
dan ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan penyiapan kegiatan seksi kelahiran, seksi perkawinan dan
perceraian dan seksi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
melaksanakan pencatatan, pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian akta
kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta pengakuan anak, pengesahan anak
dan pangangkatan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing
(WNA) dan pengelolaan perubahan ganti nama serta pemberian legalisasi surat
keterangan, penerbitan kutipan akta pencatatan sipil serta membuat catatan
pinggir dan membuat laporan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian,
pengakuan anak dan pengesahan anak sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan penerbitan kutipan akta pencatatan sipil dan membuat
catatan pinggir pada akta pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan penataan penyimpanan dan layanan dokumen catatan sipil
sesuai ketentuan yang berlaku;
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilberdasarkancapaian kinerja;
j.
menyeliapelaksanaan tugas Kepala Seksi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilsesuai ketentuan yang berlaku;
k.
melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sesuai pencapaian/target kinerja;dan
l.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Kelahiran mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan
kelahiran meliputi
penyiapan bahan perumusan
kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi kelahiran berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala Seksi Kelahiran adalah sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Kelahiran berdasarkan program
operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Kelahiran sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Kelahiran berdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan kelahiran sesuai
hasil analisis data dan ketentuan yang
berlaku;
e.
melaksanakan pencatatan dan
pendaftaran kelahiransesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap
pelaporan kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan proses
pencatatan, penerbitan dan penandatanganan Register Akta Kelahiran, Kutipan
Akta Kelahiran dan kutipan kedua atau salinan akta kelahiran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pengendalian
kegiatan identifikasi dan dokumentasi kelahiran sesuai dengan data dan
ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi informasi pengakuan dan
pengesahan anak;
i.
melaksanakan pencatatan dan
pemberian surat keterangan kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi kelahiran
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku;
l.
membimbing
pelaksanaan tugas bawahan Seksi Kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m.
membuat laporanpelaksanaan tugas Seksi Kelahiran sesuai pencapaian/target kinerja; dan
n.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraianmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanperkawinan dan perceraian meliputi penyiapan bahan perumusan
kebijakan,penyiapanbahan pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan,serta pelaksanaan administrasi
tugas perkawinan dan
perceraian berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala
Seksi Perkawinan dan
Perceraian adalah sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Perkawinan dan
Perceraianberdasarkan program
operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Perkawinan dan perceraiansesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Perkawinan danPerceraian berdasarkan tugas dan
fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendataan perkawinan dan perceraian penduduk sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang
berlaku;
e.
melaksanakan
verifikasi dan validasi terhadap pelaporan perkawinan dan perceraian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan
penyerahan kutipan akta perkawinan dan perceraian, kutipan kedua atau salinan
akta perkawinan dan perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakanpenerbitan
tanda bukti pelaporan perkawinan dan perceraian yang terjadi di Luar Negeri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pendokumentasian
hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian sesuai dengan ketentuan berlaku;
i.
melaksanakan fasilitasi pencatatan
laporan perkawinan dan perceraian sesuai dengan informasi data dan ketentuan
yang berlaku;
j.
melaksanakan
pencatatan dan pemberian surat keterangan perkawinan dan perceraian yang
terlambat pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pendataan perkawinan
dan perceraian penduduk berdasarkan
capaian kinerja;
l.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan
Seksi Perkawinan
dan Perceraian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
m.
membuat laporanpelaksanaan tugas Seksi Perkawinan dan Perceraian sesuai
pencapaian/target kinerja; dan
n.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 16
(1)
Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan danKematian mempunyai tugas memimpin dan
melaksanakan kegiatanperubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian meliputi penyiapan bahan
perumusan kebijakan,penyiapanbahan
pelaksanaan kebijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta pelaksanaan administrasi, tugas perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugasKepala Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian adalah sebagai
berikut:
a.
merencanakankegiatan Seksi Perubahan Status Anak, PewarganegaraandanKematianberdasarkan program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematianberdasarkan tugasdan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan pelayanan pendataan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai hasil analisis data dan
ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap pelaporan perubahan status
anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan proses pencatatan pinggir perubahan status anak, pewarganegaraan
pada register akta-akta catatan sipil dan penandatanganan register, kutipan
atau kutipan kedua atau salinan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g.
melaksanakan pendomukentasian hasil pelayanan pencatatan perubahan status
anak, pewarganegaraan dan akta kematian dan tanda bukti pelaporan kematian di
luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan/pendataan pengakuan, pengesahaan anak
dan kematian sesuai kondisi dan ketentuan
yang berlaku;
i.
membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi
Perubahan Status Anak,
Pewarganegaraan dan Kematiansesuai pencapaian/target
kinerja;dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.