BidangPelayanan Pendaftaran Penduduk
(1)
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional pelayanan pendaftaran penduduk meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan,
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan pelaksanaan administasi tugas identitas penduduk, pindah datang penduduk serta pendataan penduduk
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1),Kepala Bidang
pelayanan pendaftaran penduduk mempunyai fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan
pelayanan pendaftaran penduduk;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pendaftaran;
d.
pelaksanaan
administrasi bidang pelayanan
pendaftaran; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan
Pendaftaran Penduduk adalah sebagai
berikut:
a.
merencanakan operasionalBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk berdasarkan rencana strategis dinas dan ketentuan yang
berlaku;
b.
membagi tugas kepada Kepala Seksidi Bidang
Pelayanan PendaftaranPendudukberdasarkan rencana kerja;
c.
mengatur pelaksanaan tugas Kepala Seksidi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduksesuai dengan tanggungjawab yang diberikan;
d.
melaksanakan penyiapanperumusan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk sesuai dengan hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan Penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan seksi
identitas penduduk, seksi pindah datang penduduk dan seksi pendataan penduduk
sesuai dengan permintaan tahun sebelumnya dan ketentuan yang berlaku sebagai
acuan penyelenggaraan pelayanan kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan pelayanan
pendaftaran penduduk, mutasi penduduk danpenyiapan data perencanaan teknis
pengelolaan pelayanan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk sesuai ketentuan
yang berlaku;
g.
melaksanakan koordinasi dan
fasilitasi penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk meliputi
pemprosesan penerbitan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, pendistribusian
blangko/formulir kependudukan,pencatatan,pemutakhiranbiodata
penduduk/penerbitan NIK, pendaftaran perubahan data penduduk,
penerbitandokumenkependudukanhasilpendaftarandan penatausahaan pendaftaran
penduduk dan fasilitasi
dan pembinaan penerbitan dokumen kependudukan serta melaksanakan pendokumentasian
hasil pelayanan pendaftaran penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pelayanan
administrasi pendataan dan pengendalian pindah
datang penduduk meliputi pendataan/identifikasi orang asing,
pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia,
pendaftaran warga Indonesia tinggal sementara, pendaftaran warga negara
Indonesia tinggal sementara, pendaftaran pindah datang antar negara,
pendaftaran penduduk yang tinggal di perbatasan antar negara dan pendaftaran
penduduk rentan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;
i.
mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi di BidangPelayanan Pendaftaran
Penduduk
berdasarkancapaian kinerja;
j.
menyelia pelaksanaan tugas Kepala Seksi di BidangPelayanan Pendaftaran
Penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
k. melaporkan pelaksanaan tugas
Bidang Pelayanan Pendaftaran
Penduduksesuai pencapaian/target kinerja;dan
l.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 10
(1)
Kepala Seksi Identitas Pendudukmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan
kegiatanidentitas
penduduk meliputi penyiapan bahan perumusan
kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan
administrasi tugas identitas penduduk berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala Seksi Identitas Penduduk adalah
sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Identitas Penduduk berdasarkan
program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Identitas Penduduk
sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan
tugas kepada bawahan Seksi Identitas Penduduk berdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan identitas penduduk sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan verifikasi dan validasi isian formulir biodata penduduk dan
kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
f.
melaksanakan penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan seksi
identitas penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan koordinasi dan
fasilitasi penyelenggaraan administrasi pendaftaran penduduk meliputi
pemprosesan penerbitan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, pendistribusian
blangko/formulir kependudukan,pencatatan,pemutakhiran biodata
penduduk/penerbitan NIK, pendaftaran perubahan data penduduk, penerbitan
dokumen kependudukan hasil pendaftaran dan penatausahaan pendaftaran penduduk
sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pelayanan
administrasi pendataan penduduk meliputi pendataan/identifikasi orang asing,
pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia,
pendaftaran warga indonesia tinggal sementara, pendaftaran warga negara
Indonesia tinggal sementara, pendaftaran pindah datang antar negara, pendaftaran
penduduk yang tinggaldi perbatasan antar negara dan pendaftaran penduduk rentan
administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i.
melaksanakan
fasilitasi dan pembinaan penerbitan dokumen kependudukan sesuai karakteristik
dan melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
j.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatanidentitas penduduksesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Identitas Penduduk
sesuai pencapaiantarget/kinerja;dan
l.
melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
(1)
Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas memimpin dan
melaksanakan kegiatanpembinaan, pengawasan dan pengendalian pindah datang penduduk meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan,penyiapanbahan
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta pelaksanaan
administrasi tugas pembinaan,
pengawasan dan pengendalian pindah datang penduduk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Uraiantugas Kepala Pindah Datang Penduduk adalah
sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Pindah
Datang Penduduk berdasarkan program operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Pindah
DatangPenduduk sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan
tugas kepada bawahan Seksi Pindah Datang penduduk
berdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan perumusan pindah
datang penduduk sesuai hasil analisis data
dan ketentuan yang berlaku;
e.
menyiapkan kegiatan verifikasi dan validasi atas persyaratan kepindahan dan
kedatangan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
menyiapkan kegiatan penerbitan surat keterangan kependudukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan penyiapan data perencanaan teknis pengelolaan
pendaftaran penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan pelayanan
pendaftaran administrasi kependudukan dalam sistem administrasi meliputi
pencatatan, pemutakhiran biodata penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, pendaftaran
perubahan data penduduk, pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia, pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara, pendaftaran pindah
datang antar negara dan penatausahaan pendaftaran penduduk
serta melaksanakan pendaftaran dan penerbitan kafrtu keluarga, kartu tanda
penduduk dan kartu tanda penduduk khusus sesuai ketentuan yang berlaku;
i.
melaksankan peningkatan kualitas pelayanan dengan Standar Pelayanan Publik(SPP),
Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern(SPI), Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dan pengukuran pelayanan dengan Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) sesuai ketentuan yang berlaku;
j.
melaksanakan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran pendudukberdasarkan
capaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku;
k.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan identitas
penduduk sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
l.
membimbingpelaksanaan tugas bawahan Seksi Identitas
Penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m.
membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Identitas Penduduk
sesuai pencapaian/target kinerja;dan
n.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal
12
(1)
Kepala Seksi Pendataan Pendudukmempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatanpendataan penduduk meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan,penyiapanbahan
pelaksanaan kebanijakan,pelaksanaan evaluasi dan pelaporan,serta pelaksanaan administrasi tugas pendataan
penduduk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Uraian tugas Kepala Seksi Pendataan Penduduk adalah sebagai berikut:
a.
merencanakan kegiatan Seksi Pendataan Pendudukberdasarkan program
operasional bidang;
b.
memberi petunjuk kepada bawahan seksi Pendataan Penduduk sesuai ketentuan dan rencana kerja;
c.
mendistribusikan tugas kepada bawahan seksi Pendataan Pendudukberdasarkan tugas dan fungsi;
d.
melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan pelayanan pendataan penduduk sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e.
melaksanakan
penyiapan verifikasi dan validasi atas persyaratan pelayanan penduduk non
permanen dan penduduk rentan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
melaksanakan
penyiapan permohonan penduduk non permanen dan penduduk rentan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
g.
melaksanakan
penyiapan permohonan surat keterangan tempat tinggal untuk warga Negara asing
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.
melaksanakan
penyiapan penerbitan surat keterangan penduduk non permanen dan surat keterangan
orang terlantar untuk warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
i.
melaksanakan penerbitan surat keterangan tempat tinggal untuk warga negara
asing sesuai ketentuan yang berlaku;
j.
melaksanakan penertiban dokumen identitas bagi penduduk dan penduduk rentan
sesuai ketentuan yang berlaku;
k.
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan kegiatanpendataan penduduksesuai
dengan
ketentuan yang berlaku;
l. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pendataan Penduduksesuai pencapaian/target kinerja;dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.