Melakukan koordinasi terkait inovasi kependudukan mengenai pencatatan peristiwa perkawinan guna merangsang minat masyarakat agar mau mencatatkan Pernikahan secara Sah dan Langsung melalukan perubahan pada dokumen Kependudukan. Keterkaitan antara Pencatatab Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan suatu peristiwa yang mana harus berjalanan lurus dengan pencatatan pada status pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai. Perlu dibangun inovasi agar komitment dalam melayani masyarakat perlu ditingkatkan guna tercapainya data yang lebih akuran dan valid
0.0
Terakhir diubah:
23 Juli 2020 20:12:58
Koordinas Dispencapil dan KUA